Yth. Harmoni
Dalam perkawinan katolik tidak ada perceraian, namun pada kenyataannya ada pembatalan pernikahan. Apa beda pembatalan dengan perceraian sebab jika dilihat kenyataannya keputusan tersebut memisahkan ikatan tersebut. Apa yang menjadi alasan tersebut dapat dibatalkan oleh gereja. Mohon penjelasannya.
Bp. Ignatius Bambang D – Surabaya.
Jawaban
Bapak Ignatius Bambang yang terkasih,
Terima kasih atas pertanyaan anda. Beberapa orang memang beranggapan bahwa
Perceraian dan pembatalan perkawinan sama saja, hanya soal istilah. Pandangan tersebut tentu tidak benar.
Kita tahu bahwa sifat dasar perkawinan katolik adalah unitas dan tak terceraikan.
Sekali menikah dengan sah, maka tak bisa terceraikan. Pernyataan pembatalan, bukanlah perceraian. Perceraian berarti mengakhiri kehidupan dari sebuah perkawinan yang sah. Sedangkan pernyataan pembatalan perkawinan, berarti sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh Tribunal Gerejawi yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah sejak awal, atau tidak pernah ada.
Alasan yang memungkinkan perkawinan dinyatakan tidak ada (caput nulitatis) meliputi: (1) tak terpenuhinya Forma Canonica, (2) adanya halangan yang mengagalkan dan belum atau tidak didispensasi, dan (3) cacat kesepakatan atau konsensus.
Cacat kesepakatan atau konsensus mencakup: (1) kurangnya pengetahuan tentang perkawinan, (2) kurangnya kemauan atau kehendak bebas untuk menikah, dan (3) kurangnya kemampuan karena gangguan emosional atau mental.
Ketiga hal yang tercakup dalam cacat kesepakatan itu masing-masing terbagi dalam tiga perincian berikut. Orang dikatakan memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya pengetahuan apabila: (1) tidak tahu (tak memiliki pengetahuan) bahwa perkawinan adalah kesatuan tetap antara seorang pria dan seorang wanita yang terarah kepada kelahiran anak melalui hubungan seksual yang normal (kan. 1096). Orang demikian disebut ignorans. Kurangnya pengetahuan bisa juga terjadi apabila (2) orang memiliki pengertian yang salah atau keliru atas orang atau kualitas orang yang sungguh-sungguh dan secara langsung diharapkan (kan. 1097). Orang yang demikian biasa dikatakan mengalami error. Akhirnya kurangnya pengetahuan terjadi apabila (3) karena tipu muslihat, orang melakukan kesepakatan atau konsensus dan hal itu pada dasarnya sangat berat serta sangat mengganggu hidup perkawinan (kan. 1098). Orang yang demikian adalah kurban dari dolus provocatus.
Orang dinilai memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya kemauan atau kehendak bebas apabila (1) kesepakatan atau konsensus yang diberikan bersyarat dengan menunjuk sesuatu yang belum ada atau belum terjadi (kan.1102).
Kurangnya kemauan atau kehendak bebas terjadi pula apabila (2) menyatakan kesepakatan atau konsensus tetapi dalam hatinya menghendaki secara positif hal yang berbeda atau sebaliknya (kan. 1101). Orang yang demikian biasanya di dalam hatinya menghendaki untuk: tidak setia, tidak memiliki keturunan, atau tidak menganggap kesatuan perkawinan itu seumur hidup. Hal ini biasa disebut simulatio atau exclusio.
Kurangnya kemauan atau kehendak bebas terjadi apabila (3) menyatakan kesepakatan atau konsensus karena paksaan dan ketakutan berat (kan. 1103). Hal ini biasanya disebut vis et metus gravis.
Orang dianggap memiliki cacat kesepakatan atau konsensus karena kurangnya kemampuan apabila (1) tidak memiliki kemampuan rasio atau akal budi yang memadai (kan.1095,n. 1). Biasanya hal ini tampak pada orang yang mengalami gangguan atau cacat mental. Kurangnya kemampuan terjadi pula pada orang yang (2) tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk menilai hak dan kewajiban pokok perkawinan (kan. 1095, n.2). Hal ini pada umumnya tampak dalam ketidakmatangan atau ketidakdewasaan pribadi. Akhirnya, kurangnya kemampuan terjadi apabila orang (3) karena alasan psikhis tak mampu memenuhi kewajiban pokok perkawinan (kan. 1095, n. 3). Alasan psikhis disini biasanya berupa kelainan atau penyimpangan kejiwaan.demikia penjelasan kami, semoga bermanfaat. Tuhan memberkati.
(Rm. AP. Dwi Joko, Pr)
Perceraian atau Pembatalan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kirim email
Penting Bagi Keluarga
Sujana
Artikel Suami Istri
Artikel Kehamilan
- Biar Hamil, Latihan Jalan Terus!
- Tanda-tanda Lain Kehamilan
- Menghitung Usia Kehamilan
- 7 Benda Wajib Dimiliki Ibu Hamil
- Keguguran? Jangan Pesimis!
- Optimis Atasi Kehamilan Berisiko
- Operasi Caesar: Bersenang-senang Dulu, Bersakit-sakit Kemudian?
- Bahagianya Hamil Berkat Yoga
- Peran Pria dalam Kehamilan
- Pengelolaan Keuangan Keluarga Menyambut Hadirnya si Buah Hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar